Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melaui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan banguna memerlukan pedekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diubah denganPeraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 35 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti, pada hari ini kamis , 12 maret 2020 di Kecamatan Banjarbaru Utara diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Camat Banjarbaru Utara Khairil Aqli,SE yang didampingi Kasi Ekobang Kecamatan Banjarbaru Utara Sugeng Supriyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap bangunan baik yang baru ataupun perubahan wajib memiliki IMB.
Pada Acara ini hadir sejumlah Ketua RT / Rw, Kasi ekobang Kelurahan juga Tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi ini berlangsung hangat dengan tanya jawab dengan Nara Sumber Adi Irsyadi, S.Ars sebagai Kasi Penataan, Pengawas Bangunan dan Reklame dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dan Drs Widodo F,MM sebagai Kasi Evaluasi dan Monitoring Perijinan Reklame Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu yang dipandu oleh moderator Mike Wastin, S.AP.MA.